Ancam Sebarkan Video Syur Korban, Pelaku Cabuli Berkali-kali

Minggu 27 Apr 2025 - 16:58 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Rizky Panchanov

PRINGSEWU - Berbekal ancaman menyebar video asusila yang direkam, AM (20) leluasa  memperdayai  SN (13) agar mau melayani nafsu bejatnya berkali-kali. 

AM akhirnya diamankan polisi setelah dilaporkan ayah kandung korban ROH (40) warga Kecamatan Pardasuka.

Pelajar SMP tersebut menurut orang tua korban pada polisi sudah berkali-kali menyetubuhi anaknya selama kurun waktu  tahun 2023 hingga 2025. 

"Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku, namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keingunan pelaku," terang Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan dalam keterangan resminya.

Aksi kekerasan seksual tersebut lanjutnya kerap dilakukan dirumah korban. Ini dilakukan saat orang tuanya sedang  berada di kebun. 

"Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. tak terima anaknya dilecehkan orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," jelas Iptu Candra.

Korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran. 

Dari pemeriksaan, pelaku yang dalam keseharianya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi Korban berkali-kali karena tidak mampu menahan nafsu. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu penangkapan terhadap AM dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di salah satu rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Sabtu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB.(*)



Kategori :