Tak hanya itu. Dalam SPI Pendidikan itu juga ditemukan 17 persen sekolah masih melakukan pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS. Ada 40 persen sekolah nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek. Kemudian 47 persen sekolah masih melakukan penggelumbungan biaya penggunaan dana lainnya. Terkait pelanggaran lain-lainnya masih terjadi pada 42 persen sekolah.
Sementara terkait dugaan temuan gratifikasi masih ditemukan 30 persen guru atau dosen dan 18 persen kepala sekolah atau rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima. KPK juga menyebut, 60 persen sekolah juga ditemukan bahwa orang tua terbiasa memberikan bingkisan hadiah pada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas. (gie/jen/c1)