Bupati Lantik M. Andi Purwanto Sekretaris Daerah Pringsewu

upati Pringsewu Riyanto Pamungkas melantik dan mengambil sumpah Ir. M.Andi Purwanto, S.T., M.T. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, bertempat di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (8/9/2025).-Foto ist-
PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas melantik dan mengambil sumpah Ir. M.Andi Purwanto, S.T., M.T. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, bertempat di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (8/9/2025).
Pengisian jabatan Sekretaris Daerah ini menurut bupati telah melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai aturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Seleksi Anggota BPH Migas 2025–2029 Diminta Transparan, DPR Didesak Hindari Titipan Politik
Dimana pelantikan tersebut sesuai SK Bupati Pringsewu No.100.3.3.2-580 tahun 2025 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. Dan juga telah mendapat rekomendasi dan persetujuan BKN dan Gubernur Lampung.
“Sebagaimana kita ketahui, jabatan Sekda memiliki peran sangat strategis dalam struktur pemerintahan daerah,” terang bupati.
BACA JUGA:Radisson Lampung Kedaton Hadirkan The First Wedding Showcase 2025
Dalam pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, S.Ag., Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., Ketua TP-PKK Pringsewu Ny.Rahayu Riyanto, para asisten dan staf ahli bupati beserta kepala perangkat daerah, forkopimda dan instansi vertikal lainnya, KPU, Bawaslu, BUMD serta camat se-Kabupaten Pringsewu. Ditambahkannya sekertaris daerah juga sebagai unsur utama pembantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah.” Serta bertanggungjawab atas kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati Riyanto Pamungkas juga mengingatkan bahwa jabatan bukanlah sebuah hadiah, melainkan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan sungguh-sungguh. Sekda harus mampu menjadi penghubung yang solid antara kepala daerah dengan perangkat daerah, menjaga netralitas ASN, serta mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang nyata.
“Oleh karena itu, Sekretaris Daerah agar dapat membangun komunikasi efektif dengan seluruh jajaran birokrasi, guna mendorong percepatan pelaksanaan program-program strategis daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya. (sag)