Desakan Ganti Gibran dari Jabatan Wapres Dinilai Inkonstitusional

Selasa 22 Apr 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI dinilai inkonstitusional. Desakan tersebut datang dari sejumlah purnawirawan TNI, seperti Jenderal TNI (pur.) Fachrul Razi, Jenderal TNI (pur.) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (pur.) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (pur.) Hanafie Asnan.
Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyayangkan munculnya gagasan tersebut yang dinilainya hanya akan memperkeruh situasi politik nasional.
“Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, usulan semacam itu mustahil terjadi. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung dan bersamaan oleh rakyat dalam Pemilu,” ujar Boni kepada wartawan, Selasa (22/4).
Ia menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang lainnya, yang memungkinkan pergantian wakil presiden di tengah masa jabatan, kecuali melalui proses pemakzulan.
Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Boni menduga, desakan pergantian ini muncul sebagai bagian dari agenda politik kekuasaan yang berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Kita harus bisa membedakan antara politik kebangsaan dan politik kekuasaan. Kalau tidak setuju dengan pemimpin saat ini, seharusnya disalurkan lewat pemilu berikutnya, bukan lewat desakan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terjebak dalam gerakan yang bisa memecah belah persatuan nasional.
“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah bentuk politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Ini berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan yang sah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan bahwa desakan untuk mengganti wakil presiden hasil pemilihan umum merupakan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan PSI sebagai tanggapan atas tuntutan sejumlah purnawirawan jenderal TNI yang menyuarakan keresahan terhadap kondisi bangsa, termasuk wacana penggantian Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Mandat rakyat melalui pemilu yang sah harus dihormati hingga akhir masa jabatan. Tuntutan ini mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Ini jelas tidak menghargai kedaulatan rakyat,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, Senin (21/4/2025).
Andy menilai, desakan semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan ke depan.
“Siapa pun tidak boleh menekan MPR untuk mencopot presiden atau wakil presiden hanya berdasarkan suka atau tidak suka. MPR tidak boleh kembali menjadi lembaga superpower seperti di era Orde Baru yang bisa mengganti kepala negara seenaknya,” lanjutnya.
Ia juga menyebut tuntutan itu justru menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Perbedaan politik harus diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan lewat manuver politik jangka pendek. Apalagi jika dilakukan oleh purnawirawan yang semestinya memberi contoh dengan menjunjung tinggi pilihan rakyat,” tutup Andy. (jpc/c1/abd)


---


Tags :
Kategori :

Terkait