"Kalau memang lanjut proses totalnya bisa satu bulan.
Penyelidikan 14 hari, berlanjut penyidikan 14 hari, masuk ke pengadilan nanti tujuh hari setelah itu keluar putusan.
Outputnya jika terbukti itu dua tahun penjara dan denda Rp24 juta merujuk pada pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017," jelas Tamri.
BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Azis Muncul di Rakorda Golkar Lampung
Dalam kesempatan itu, Tamri juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi saatkampanye.
Kalau pun mengundang pihak luar pun, dia menyarankan harus diketahui terlebih dahulu latar belakangnya.
"Sebab di pasal 289 ayat 1 (UU no 7/2017) dijelaskan materi kampanye dilarang menghina, menghasut dan sebagainya. Ke depan peserta pemilu diharap memahami betul aturan-aturan ini. Jika melabiatkan orang luar juga ya harus diwanti-wanti juga. Jangan sampai kejadian seperti ini," kata dia. (abd)