RAHMAT MIRZANI

Bebas Bersyarat, Azis Muncul di Rakorda Golkar Lampung

Azis Syamsuddin-FOTO IST-

JAKARTA – Eks Wakil Ketua DPR RI asal Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin terlihat saat rapat kordinasi bersama kader Partai berlambang beringin itu pada Senin (12/12).

Itu terlihat dari foto yang beredar di wa grup dan media sosial.

Ternyata, memang Azis sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 silam.

Diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Azis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dan Azis menjalani hukumannya di Lampas Kelas I Tangerang.

BACA JUGA:Viral Kosan Sediakan Kamar untuk LGBT di Pringsewu, Sang Pemilik Tenyata Mengaku Difitnah

Azis mendapatakan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (12/12).

Azis dihukum 3,5 tahun pidana penjara pada Februari 2022 lalu, karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara korupsi DAK Lampung Tengah. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," ucap Deddy.

BACA JUGA:Aturan EUDR Tak Libatkan Negara Produsen Sawit

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.  Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar. 

BACA JUGA:Peneliti Soroti Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan. Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan