"Tim kita sudah turun saat hari H itu. Berdasarkan pantauan itu memang perkataannya yang masuk dalam dugaan.
Kita kajid an masuk dalam temuan kita," kata dia.
Oddy bilang, dia bersama Gakkumdu juga sudah melakukan pembahasan.
"Ada beberapa yang kita bahas. Ada beberapa poin saran dari kita. Dan kita sampaikan ke tingkat provinsi," kata dia.
Dijelaskan Oddy, hasil dari pembahsan bersama Gakkumdu diserahkan ke tingkat provinsi lantaran, skup kampanye yang dilakukan adalah level Presiden.
"Karena tingkatannya presiden, dalam STTP nya juga Anies Baswedan, jadi nanti proses lebih lanjut, akan dilakukan oleh Gakkum di tingkatan Provinsi," kata dia.
Oddy bilang, pembahasan yang dilakukan besama Gakkumdu di tingkatan Kota ada beberapa hal.
"Kota tentu lakukan kajian juga. Masih dalam dugaan. Sebab harus memenuhi unsur juga.
BACA JUGA:Kredibilitas Lembaga Survei Semakin Dipertanyakan
Dibutuhkan juga keterangan melalui ahli bahasa. Apakah masuk dalam ujaran kebencian, ataukah ada unsur kesengajaan?.
Kita lihat juga kapasitasnya dia di acara itu seperti apa sebagai tamu, pengisi hiburan atau memang tanpa by desain hanya melucu saja," katanya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi menjelaskan, memang sebenarnya sudah ada yang melapor Jumat (8/12).
Namun, sudah melewati jam pelayanan di hari jumat.
"Jadi Senin baru kita tindak lanjuti. Kita verifikasi. Maksimal nanti Rabu kita putuskan memenuhi syarat atau tidaknya," kata dia.
Tamri melanjutkan, perkara ini masuk ke dalam pidana pemilu. Karenanya, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu, bersama jaksa dan kepolisiian.