Modal Pikap, Komplotan Maling Ternak di Tuba Curi 3 Sapi

Minggu 13 Apr 2025 - 16:14 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA - Bermodalkan satu unit mobil pikap, komplotan maling ternak di Tulangbwang (Tuba) ini mencuri tiga ekor sapi milik warga di perkebunan sawit.

Peristiwa tindak pidana pencurian ternak tersebut terjadi pada hari Senin 22 Juli 2024 lalu sekitar pukul 00.00 WIB, di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.

Dalam kasus ini, aparat Polsek Gedung Aji berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RN (42) warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji.

Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin mengatakan, saat beraksi pelaku tidak sendirian. Ia ditemani dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku berhasil mencuri tiga ekor sapi milik korban Hartatik (52) warga Kampung Gedung Rejo Sakti dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil pikap warna hitam dan sepeda motor KLX warna kuning. 

"Jadi yang dicuri tiga ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange. Sebelum dicuri, para pelaku berada di kebun sawit dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan," kata Kapolsek, Minggu 13 April 2025.

Perwira dengan balok kuning satu di pundaknya itu melanjutkan, korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendatangi tempat sapi. 

Akibat peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta.

Berbekal laporan dari korban polisi bergerak. Akhirnya setelah buron beberapa waktu salah satu pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku RN ditangkap hari Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti.

Ipda Sahmin menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tiga ekor sapi yang dicuri sudah dijual kepada teman dari salah satu pelaku yang menjadi buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp22.250.000.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit handphone warna hitam yang merupakan alat komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya, dan satu bilah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk memutus tali tambang. (*)


FOTO IST

DIAMANKAN: Polsek Gedung Aji tangkap pelaku pencurian sapi.

Kategori :