Awasi Praperadilan Firli dan Eddy Hiariej!

Minggu 10 Dec 2023 - 23:15 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Abdul Karim

Hal ini juga sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY. 

"Di mana dalam dua aturan itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY. Hal ini penting guna memitigasi hal-hal di luar proses hukum terjadi dalam persidangan Firli dan Eddy," pungkas Kurnia. (jpc/c1/rim)

Kategori :