DPR Ingatkan Aplikator Bayar Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir

Senin 17 Mar 2025 - 07:46 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan aplikator harus mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. 

Ia mengingatkan pihak aplikator untuk mematuhi imbauan pemerintah untuk kesejahteraan para pekerja berbasis aplikasi.

"Ini langkah tepat dari pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja berbasis aplikasi. THR bagi ojol dan kurir online adalah bentuk apresiasi yang layak mereka terima," ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (15/3).

Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR untuk pengemudi ojol dan kurir online. 

Menurutnya, Prabowo menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja berbasis aplikasi yang selama ini tidak mendapat THR.

Ia menegaskan pengemudi ojol dan kurir online punya besar dalam perekonomian digital serta membantu mobilitas masyarakat. 

"Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam kondisi sulit. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal lainnya," kata Netty.

Presiden Prabowo sebelumnya mengimbau agar perusahaan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online. 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus tersebut.

Dalam SE tersebut, mitra pengemudi ojol berhak mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

Berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol mencapai Rp 3 juta per bulan. 

Dengan perhitungan 20% dikalikan Rp 3 juta, maka BHR yang diterima pengemudi ojol mencapai Rp 600.000. 

"Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan Pemerintah ini sebagai kebijakan keberlanjutan. Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka di sektor informal," imbuh Netty.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya membagi penerima BHR ke dalam dua kategori yang pertama ojol produktif yang mendapatkan BHR sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bulanan. 

Kemudian ojol paruh waktu pemberian BHR diserahkan kepada kebijakan perusahaan aplikator.

Kategori :