DPR Ingatkan Aplikator Bayar Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir

Senin 17 Mar 2025 - 07:46 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Berdasarkan SE Menaker, selain THR, pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

Sementara itu, pengemudi yang tidak masuk kategori produktif akan menerima BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator.(*)

Kategori :