Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dikenakan Obstruction of Justice

Ketua Komisi Kejaksaan RI menyebut produk jurnalistik tak bisa dijerat pidana obstruction of justice dalam kasus Tian Bahtiar. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Penetapan status tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus dugaan obstruction of justice menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi, yang menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan.
’’Saya sepakat dengan Erick dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bahwa untuk insan pers tidak bisa begitu saja dikategorikan melakukan obstruction of justice,” ujar Pujiyono dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat (2/5).
Menurutnya, sekeras atau senegatif apapun isi sebuah produk jurnalistik, itu tetap tidak bisa dijadikan delik pidana, termasuk obstruction of justice.
“Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun atau senegatif apapun, tidak dapat dijadikan sebagai delik, termasuk delik obstruction of justice,” tegasnya.
Pujiyono menekankan bahwa dalam sistem hukum yang demokratis, media berperan penting sebagai pilar pengawasan terhadap kekuasaan.
“Peran media itu bagian dari check and balance. Maka dari itu, perlakuan terhadap insan pers harus dibedakan dari perlakuan terhadap produk jurnalistiknya,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap terbuka Kejaksaan Agung dan Dewan Pers dalam kasus ini, termasuk klarifikasi bahwa perkara yang menimpa Tian Bahtiar tidak menyangkut produk jurnalistik.
“Ini penting, karena pengawasan publik terhadap aparat penegak hukum adalah bagian vital dari demokrasi,” tutup Pujiyono.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengalihkan status penahanan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota dan menyerahkan dokumen terkait ke Dewan Pers sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga. (disway/c1/abd)


Tag
Share