Satresnarkoba Bandarlampung Tangkap 28 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Modus Lewat Warung Sayur

Polresta Bandarlampung menangkap 28 tersangka narkoba selama April 2025, termasuk yang mengedarkan barang lewat warung sayur.-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Selama periode 1 hingga 30 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan menangkap 28 tersangka dari 15 kecamatan di wilayah kota.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan dari 28 tersangka yang diamankan, 26 merupakan laki-laki dan 2 di antaranya perempuan.

Salah satu modus yang menarik perhatian adalah penggunaan warung sayur sebagai tempat mengedarkan narkotika oleh salah satu tersangka.

BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Bangun Saluran Air Baru untuk Atasi Banjir di Panjang Utara

“Ini menunjukkan bagaimana pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memanfaatkan tempat usaha yang tidak mencurigakan,” ujar Kombes Alfret.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,29 gram, ganja sebanyak 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram, dan satu butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan di 15 kecamatan. Kecamatan dengan jumlah kasus tertinggi adalah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang. Sedangkan tingkat kasus sedang terjadi di Teluk Betung Utara, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat, Tanjung Karang Timur, dan Kemiling.

Untuk wilayah dengan kasus terendah tercatat di Kedaton, Bumi Waras, Way Halim, Tanjung Karang Pusat, Enggal, Langkapura, Gedong Meneng, dan Sukarame.

Kombes Alfret menambahkan bahwa dari hasil operasi ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.511 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah potensi kerugian finansial masyarakat hingga Rp23,2 juta.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan secara menyeluruh demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kapolres. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share