Ojol Protes, Aplikator Hanya Beri Bonus Hari Raya Rp50 Ribu

PROTES: Ojol saat menggelar aksi memprotes pemberian bonus hari raya yang dinilai tidak sesuai.-Foto Cahyono/Disway -
JAKARTA -Asosiasi ojek online (ojol) mengecam pihak aplikator yang hanya memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu pada mitra pengemudi.
Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan, banyak dari anggotanya yang menerima BHR untuk Lebaran Idul Fitri 2025 hanya sebesar Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Menurutnya bonus tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur BHR bagi pengemudi ojol minimal 20 persen dari pendapatan selama satu tahun.
"Sebagian besar kawan-kawan ojol sudah menerima bonus hari raya senilai Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu, nilai yang tidak sesuai dengan SE Menaker mengenai BHR senilai 20 persen dari pendapatan dalam satu tahun, namun fakta pelaksanaannya jauh menyimpang dari SE Menaker BHR Online 2025," ungkap Igun ketika menggelar aksi pada Senin (24/3).
Menurutnya, banyak dari driver yang sudah menjadi ojol di satu aplikator sudah lebih dari lima tahun.Namun kata Igun, mereka tetap saja hanya menerima bonus sebesar Rp50 ribu.
"Hanya sebagian kecil ojol yang terima bonus Rp900 ribu. Yang terima (Rp900 ribu) hanya ojol binaan saja seperti ojol yang dibawa masuk ke istana bertemu Presiden Prabowo itu," tegasnya.
Dari pada itu, Igun sebagai ketum Ojol, memprotes keras dan mengecam aplikator yang telah melakukan akal-akalan untuk membohongi Presiden Prabowo. Igun juga menilai, pihak aplikator telah melanggar dari SE Menaker RI.
"Hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI aplikator melaporkan bahwa BHR diberikan senilai hampir Rp1 juta, pembohongan besar," tegasnya.
Igun menerangkan, selama ini mitra pengemudi mendapat potongan hampir 50 persen setiap order yang masuk. Kata Igun, rata-rata ojol sudah memberikan kontribusi pendapatan sangat besar kepada aplikator.
Bahkan terang Igun, nominalnya, ada yang mencapai Rp60 juta dalam setahun. Dengan kontribusi yang sedimikian besar, sangat berbanding terbalik dengan BHR yang diterima Ojol.
"Aplikator hanya berikan BHR hanya Rp50 ribu saja. Ini sudah merupakan bentuk perbudakan bagi ojol, bukan sebagai kemitraan dan Pemerintah serta Presiden harus mengambil tindakan tegas untuk menjaga citra baik Pemerintahan dimata ojol dan rakyat seluruh Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, beberapa Waktu lalu Presiden Prabowo sebelumnya mengimbau agar perusahaan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus tersebut.
Dalam SE tersebut, mitra pengemudi ojol berhak mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol mencapai Rp 3 juta per bulan. Dengan perhitungan 20% dikalikan Rp 3 juta, maka BHR yang diterima pengemudi ojol mencapai Rp 600.000.(disway/nca)