Ditinggal Koalisi, Demokrat Minta Perpanjang Pendaftaran

Rabu 12 Mar 2025 - 17:07 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

// Polemik PSU Pilkada Pesawaran 

PESAWARAN - Polemik pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran berlanjut. Partai koalisi pengusung paslon nomor urut 1 Aries Sandi-Supriyanto, yakni Partai Golkar, PPP, dan Partai Demokrat diminta untuk menggantikan Aries Sandi pada PSU Pesawaran.

Namun saat pendaftaran, Partai Golkar dan PPP mengusung pasangan Supriyanto-Suriansyah. Sedangkan, Partai Demokrat mengusung Elin-Supriyanto.

Pada saat pendaftaran di KPU Pesawaran, berkas Supriyanto-Suriansyah diterima KPU dan Elin-Supriyanto berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat pendaftaran. Menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran pasangan calon pengganti Elin Septiani tersebut, Partai Demokrat pun meminta kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.

Sementara, KPU Lampung menegaskan berkas tersebut dikembalikan, bukan ditolak. Karena,  sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Permasalahan ini juga menjadi fokus rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Lampung dengan KPU dan Bawaslu Lampung, Rabu (12/3) pukul 11.00 WIB. RDP dihadiri Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Lampung ini membahas perkembangan PSU Pesawaran dan meminta penyelenggara pemilu bertindak transparan.

BACA JUGA:Dana THR Pensiunan Rp12,4 T Disiapkan

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan pengembalian berkas pendaftaran Elin Septiani, pasangan calon pengganti yang diusung oleh Partai Demokrat, bukan berarti penolakan. ’’Bukan ditolak, melainkan pengembalian persyaratan calon.  Ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Syarat yang belum terpenuhi, lanjut Erwan, antara lain formulir pendaftaran calon wakil bupati yang tidak ditandatangani ketua dan sekretaris partai serta ketidakhadiran calon wakil bupati saat pendaftaran tanpa disertai surat keterangan dokter. ’’Kami KPU akan melakukan pengecekan lebih lanjut melalui telekonferensi,” ucapnya.

Erwan mengakui adanya multitafsir terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di Pesawaran.  ’’Kami terus melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Pesawaran agar setiap tahapan PSU berjalan ideal dan meminimalisasi potensi gugatan,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Lampung sekaligus Ketua Demokrat Bandarlampung Budiman A.S. meminta KPU memperpanjang masa pendaftaran.  

’’Kami sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu ke KPU Pesawaran,” katanya.  

Menurutnya, Demokrat telah memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon sendiri dan meminta KPU mempertimbangkan hal tersebut.

’’Kami berharap KPU bersurat ke MK terkait ketidaksepahaman antarpartai dalam PSU Pesawaran dan mempertimbangkan hak Demokrat untuk mengusung pasangan calon sendiri sesuai PKPU,” katanya. 

Menanggapi hal ini, Erwan Bustami menyatakan segera menanggapi surat permohonan perpanjangan waktu dari Demokrat dan menyampaikan permintaan menyurati MK ke KPU RI.

Tags :
Kategori :

Terkait