Menteri Yandri Susanto Laporkan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Judi Online dan Website Fiktif ke KPK

Rabu 12 Mar 2025 - 16:08 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto melaporkan permasalahan serius terkait penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk judi online dan pembuatan website fiktif.
Yandri hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (11/3) untuk mengadukan masalah tersebut dan meminta kerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan kebocoran dana desa.
“Kami datang ke KPK untuk menjalin kerja sama yang erat dalam pencegahan kebocoran dana desa dan masalah lainnya,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta.
Yandri menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, banyak dana desa yang disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, termasuk untuk judi online dan pembuatan website fiktif.
“Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa banyak dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif, dan lain sebagainya,” sambung Yandri.
Sebagai langkah konkret, kementeriannya bersama KPK akan menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU untuk memperkuat pengawasan dana desa.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dari dana negara yang mengalir ke desa atau di Kementerian Desa benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yandri menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, memastikan pengelolaan yang transparan, dan mencegah kebocoran dana desa.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menyatakan bahwa KPK mendukung penuh program-program Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Secara prinsip, KPK mendukung program-program Pak Menteri dan kami akan membahasnya lebih lanjut secara berkala,” ungkap Cahya.
KPK menyoroti minimnya pengawasan terhadap dana desa yang berisiko membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan perlunya tata kelola yang lebih transparan di tingkat desa untuk memastikan pemerintahan desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
“Desa merupakan bagian integral dari pemerintahan kabupaten, sehingga perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan nasional,” jelas Fitroh, yang juga menjadi pembicara kunci dalam acara Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden pada 27 Februari 2025.
Fitroh juga menyoroti bahwa alokasi dana desa untuk tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, yang harus dikelola dengan baik. KPK, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), telah menyusun 15 aksi prioritas, salah satunya mengenai penguatan tata kelola pemerintah desa.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya penyalahgunaan dana desa oleh beberapa kepala desa, termasuk untuk judi online dan kebutuhan pribadi, seperti diduga untuk pacar sang kepala desa.
PPATK telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan kini menunggu tindak lanjutnya. Selain itu, PPATK juga berencana berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperbaiki mekanisme dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Pemerintah berharap dengan penguatan pengawasan dan kerja sama antara KPK, PPATK, dan Kementerian Desa, penyalahgunaan dana desa dapat dicegah dan pembangunan desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (disway/c1/abd)

Kategori :