Pemkot Bandarlampung Temukan Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi Saat Ramadan

Selasa 11 Mar 2025 - 17:04 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung menemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi meski sudah ada larangan selama bulan Ramadan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/3) dan ditemukan di Kecamatan Panjang.
Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Achmad Nurizky membenarkan temuan tersebut. Dia mengatakan bahwa petugas telah melakukan pemantauan di berbagai wilayah dalam dua hari terakhir. Salah satu lokasi yang ditemukan masih beroperasi adalah hiburan malam di wilayah Panjang.
“Ya, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah dalam dua hari terakhir ini, dan salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang,” katanya.
Saat menemukan hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindak lanjuti dan menutup tempat hiburan tersebut.
“Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya yang harus menghormati orang yang berpuasa selama bulan Ramadan, kami segera koordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di wilayah Way, setelah mendapat informasi bahwa tempat hiburan di lokasi tersebut berencana untuk buka, meskipun saat itu dalam kondisi tertutup.
“Meskipun tempat hiburan tersebut terlihat tertutup, kami tetap memantau dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang melanggar. Petugas memberikan imbauan dan tetap berjaga hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada yang melanggar,” jelas Achmad.
Pemkot Bandarlampung juga memperbolehkan usaha restoran dan hotel untuk beroperasi, tetapi dengan syarat menutup tirai kaca demi menghormati mereka yang sedang berpuasa.
“Restoran dan hotel boleh buka, namun mereka harus menutup tirai kaca untuk menghormati orang yang sedang berpuasa,” tambahnya.
Terkait tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi seperti rumah biliar, Pemkot menerapkan jam operasional yang terbatas. Tempat hiburan yang memiliki rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan buka lagi pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB.
“Untuk tempat olahraga biliar yang memiliki surat rekomendasi dari POBSI, mereka dapat beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan buka lagi pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB,” tambah Achmad.
Karena masih ditemukannya pelanggaran, Pemkot Bandarlampung bersama dengan Dinas Pariwisata dan instansi terkait lainnya akan lebih sering melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
“Ke depan, petugas akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan,” pungkasnya. (mel/c1/abd)

Kategori :