Ternyata sepeda motor korban dikuasai oleh RA, sedangkan HP milik korban masih dalam pencarian. Selain itu, polisi juga berhasil menyita senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku untuk melukai korban.
Polisi awalnya berhasil mengamankan RA alias Bowo di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtataan, Minggu (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari keterangan RA, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedongtataan.
Pada polisi RA dan AP mengaku apa yang dilakukan merupakan bagian dari proses tawuran. Dimana sudah menjadi kebiasaan mengambil barang dari lawan tawuran.
"Rencananya, motor korban akan dikembalikan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta," jelas AKP Herman.(*)