Jangan Keliru soal Makruh dan Pembatal Puasa

Senin 10 Mar 2025 - 16:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

4. Keluarnya Air Mani secara Sengaja

 

Mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi (onani) atau cara lain, membatalkan puasa. Berbeda dengan mimpi basah yang terjadi di luar kesadaran dan tidak membatalkan puasa. Ejakulasi yang disengaja dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesucian ibadah puasa.

 

Jika seseorang mengalami mimpi basah, ia tidak perlu mengganti puasanya. Namun, wajib segera mandi junub agar dapat melanjutkan ibadah dalam keadaan suci. Karena itu, menjaga pandangan dan pikiran dari hal-hal yang membangkitkan syahwat sangat penting saat berpuasa.

 

 

 

5. Keluar dari Islam atau Murtad

 

Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal. (jpc/c1)

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait