Prabowo Panggil Ketua Partai hingga Ormas Islam
Presiden RI, Prabowo Subianto memanggil Ketua Partai dan Ormas Islam-FOTO IST-
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah bertemu dengan para ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Minggu, 31 Agustus 2025.
Dalam pertemuan itu, para ketua umum partai melaporkan bahwa partainya telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR RI yang pernyataannya keliru.
"Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik, bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung 1 September 2025 yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru," kata Prabowo.
BACA JUGA:Warga Bandarlampung Raih Mitsubishi Xpander Exceed
Prabowo mengatakan nantinya para pimpinan DPR RI akan mencabut keanggotaan anggota yang telah dinonaktkfkannya itu.
"Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI," jelas Prabowo.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan ini menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakannya.
Diantaranya yaitu kebijakan tunjangan anggota DPR RI dan juga moraturium kunjungan kerja anggota DPR RI ke luar negeri.
"Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencaputan beberapa kebijakan DPR ini, termasuk kesalahan tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja luar negeri," jelas Prabowo.
Adapun Anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partainya dan dicopot sebagai anggota DPR RI, diantaranya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai PAN, Adies Kadir dari Partai Golkar.
Terkait aksi anarkis yang dilakukan massa, Presiden Prabowo Subianto menilai aksi ricuh demonstrasi yang terjadi beberapa hari belakangan telah mengarah kepada tindakan makar dan terorisme.
Ia mengatakan pemerintah menghormati aspirasi murni yang dilakukan oleh masyarakat. "Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu, 31 Agustus 2025.
Prabowo menegaskan bahwa tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.
Ia menyebut penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara damai. "Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegas dia.