2. Muntah dengan Sengaja
Puasa menjadi batal jika seseorang dengan sengaja memicu muntah. Misalnya, dengan memasukkan jari ke dalam mulut, menekan perut, atau menggunakan cara lain untuk memaksakan muntah. Jika hal ini terjadi, wajib menggantinya (qadha) di lain hari setelah bulan Ramadan. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah dan tidak batal.
3. Jimak
Melakukan hubungan jimak atau suami istri saat berpuasa di siang hari bulan Ramadan secara mutlak membatalkan puasa. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian bulan Ramadan dan melatih pengendalian diri. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan memiliki konsekuensi berat.
Pelaku wajib mengganti puasa yang batal di lain hari dan membayar kafarat dengan urutan pilihan berikut. Pertama, memerdekakan seorang budak (jika memungkinkan). Kedua, jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika masih tidak mampu, memberikan makanan kepada 60 orang miskin.