Mendagri Tito: Kepala Daerah Harus Gunakan Kewenangan demi Kepentingan Rakyat

Mendagri Tito Karnavian menekankan kepala daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan. -FOTO KEMENDAGRI -

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kepala daerah menggunakan kewenangan yang dimiliki secara tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Pemimpin Daerah Awards 2025 di Jakarta, Kamis (28/8) malam.
“Daerah bisa melakukan inovasi, terobosan-terobosan kreatif. Sejumlah peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dapat dibuat untuk menentukan hajat hidup masyarakat,” ujar Tito.
Ia menambahkan, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung memberi legitimasi kuat dari rakyat. Namun, di balik itu terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Untuk mencegahnya, pemerintah menerapkan prinsip reward and punishment dalam menilai kinerja daerah.
“Penghargaan bisa datang dari masyarakat, media, maupun pemerintah pusat. Sebaliknya, kritik publik, sanksi administratif, hingga proses hukum bisa menjadi konsekuensi jika kewenangan disalahgunakan,” tegasnya.
Mendagri juga mengapresiasi pelaksanaan Pemimpin Daerah Awards 2025 yang dinilai mampu memotivasi kepala daerah agar terus berprestasi dan berinovasi. “Pada malam ini kita menyaksikan salah satu bentuk reward yang diberikan oleh non-pemerintah, khususnya dari media,” ujarnya.
Adapun penghargaan diberikan dalam beberapa kategori. Kategori Inovasi Daerah: Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kotabaru.
Kategori Pembangunan Ekonomi Daerah: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan. Kategori Pelayanan Publik: Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Surabaya, Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Jayapura, Polresta Sidoarjo, Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kategori Pengembangan Pariwisata dan UMKM: Kota Bandar Lampung, Kota Malang, Kabupaten Berau, Kabupaten Batang Hari. Kategori Kerja Sama Strategis: DPRD Kota Bekasi.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menko PMK Pratikno, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto, CEO iNews Media Group Angela Tanoesoedibjo, Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, serta para kepala daerah penerima penghargaan.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan warning terhadap pemda se Indonesia yang belum 100 persen menyalurkan anggaran hibah pilkada.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.
Maurist mengungkapkan itu pada Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, mulai tanggal 15 hingga 16 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu, Maurits kembali menekankan bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan seluruh pendanaan Pilkada agar segera menyelesaikannya, mengingat tahapan Pilkada sudah berjalan.
 “Kami mengimbau, pemerintah daerah yang belum 100 persen menyalurkan hibah Pilkada kepada KPUD, Bawaslu, TNI/Polri untuk segera menyalurkannya dan melaporkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah,” tegas Maurits.
Diketahui, Kemendagri memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada Serentak 2024, serta menyalurkan dan melaporkannya tepat waktu.
Penghargaan tersebut diberikan pada Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, mulai tanggal 15 hingga 16 Juli 2024.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya gelaran tersebut. Menurutnya, kegiatan ini strategis untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cukup untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pembiayaan Pilkada sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Melalui rapat asistensi ini kita dapat menyamakan persepsi dan melahirkan kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia,” jelas Maurits.
Selain itu, Maurits mengatakan, Ditjen Bina Keuda Kemendagri memberikan penghargaan berupa piagam kepada 76 Pemda yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada, serta menyalurkan dan melaporkannya tepat waktu tanggal 10 Juli 2024. Ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 tentang Percepatan Pencairan Hibah Pendanaan Pilkada Tahun 2024. Pendanaan itu diberikan secara tuntas kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, serta TNI dan Polri.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada dan telah menyalurkan serta melaporkan tepat waktu. Sebagaimana kita ketahui pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” tutur Maurits.
Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Selanjutnya penerima penghargaan di tingkat kabupaten, yaitu Kuantan Singingi, Siak, Natuna, Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Boyolali, Brebes, Demak, Jepara, Karanganyar, Magelang, Rembang, Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Magetan, Malang, Nganjuk, Trenggalek, Mojokerto, Badung, Gianyar, Karang Asem, Gunung Mas, Banjar, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Penajam Paser Utara, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Belu, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Maluku Barat Daya, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Puncak, Puncak Jaya, dan Yalimo. (*)

Tag
Share