METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberlakukan jam operasional rumah karaoke hingga tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1446 Hijriah.
Pembatasan jam operasional ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor 138 Tahun 2025 tentang Waktu Operasional Usaha Pariwisata, Rumah Makan, dan Hiburan Umum.
Kasatpol PP Kota Metro Jose Sarmento mengatakan dalam surat edaran itu disebutkan sejumlah peraturan yang mesti dipatuhi oleh pengusaha hiburan malam dan pariwisata.
“Berdasarkan dari surat edaran tersebut, pengusaha diskotik,bar, pub serta rumah karaoke diwajibkan untuk menutup usahanya selama tujuh hari pertama Ramadan. Dan tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H,” kata Jose.
Kemudian, lanjut Jose, pengusaha penginapan, hotel, rumah makan, pondok wisata, dan kafe dilarang untuk menggelar live music di tujuh hari awal Ramadan dan juga tujuh hari sebelum Lebaran.
“Sementara untuk jam operasional tempat hiburan dan permainan selama Ramadhan juga sudah ditetapkan Pemkot Metro. Yakni untuk jam operasional Diskotik itu mulai Pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB. Pub malam mulai sejak 22.00 WIB sampai 02.00 WIB. Bar dari pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Untuk rumah karaoke mulai beroperasi.pukul 11.00 WIB hingga 02.00 WIB,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, untuk tempat makan dan restoran yang tetap buka di siang hari, untuk dapat memasang tirai atau.penutup. Hal tersebut dilakukan supaya pelanggan yang sedang makan dan minum tidak terlihat jelas oleh masyarakat umum.
BACA JUGA:Tak Ada Perhatian, Para Pemuda Inisiatif Perbaiki Jalan
“Kami akan mengawasi dengan ketat untuk pelaksanaan aturan ini. Kami juga akan melakukan razia dan patroli rutin,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada tempat usaha yang melanggar kebijakan tersebut.
“Sanksi itu dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, ataupun pencabutan izin usaha jika berulangkali melakukan pelanggaran,” tandasnya. (rur/c1/yud)