Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan membatalkan SK 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024.
’’Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor 1 H. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," ucap Suhartoyo seperti dikutip dari Youtube MK, Senin (24/2) sore.
Sementara, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan Aries Sandi secara sah terbukti tidak memliki ijazah SMA yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah.
’’Berdasarkan fakta persidangan, permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar majelis hakim.
’’Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelesaikan SMA tidak dapat dibuktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan,” sambungnya.
Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian.
Ketidakadaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan SMA sederajat.
’’Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan SMA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI," katanya.
Karena itu, mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi Darma Putra batal.
Dalam putusannya, MK berpendapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.
Lalu memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
’’Pemungutan suara ulang (PSU), paslon nomor urut 2 dapat dicalonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus. Sedangkan partai pengusung paslon nomor urut 1 tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk ikut PSU," bebernya.
Hakim juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada mahkamah.
’’Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tambahnya.
Kemudian memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya. (jen/c1/rim)