“Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala, penyidik itu menyita 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti karena di dalam ordner. Kemudian, ada 89 bundel dokumen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu 26 Februari 2025.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika. Total pecahan uang dalam Dollar Amerika itu mencapai ribuan.
“Kemudian, ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan USD 1.500,” lanjut Harli. Penyidik juga menyita dua buah CPU dari rumah Riza di Jalan Jenggala.
Dalam penggeledahan kemarin, penyidik Jampidsus juga menyita empat kardus berisi surat-surat dan dokumen dari penggeledahan di Plaza Asia lantai 20.
Harli mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung di kedua tempat ini. Penyidik tak menutup kemungkinan akan menggeledah tempat lain jika nanti dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus korupsi terjadi di tahun 2018-2023 ini.
“Kemudian apakah ada tempat-tempat lain yang barangkali juga akan dilakukan penggeledahan, ya sangat terbuka kemungkinan itu ketika misalnya penyidik masih menemukan bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Harli.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Senada dengan itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. (disway/c1/abd)