MESUJI - Polsek Simpangpematang berhasil membekuk dua tersangka kasus dugaan pencurian, Jumat (8/12). Kapolsek Simpangpematang Kompol Muphian Somad mengatakan penangkapan dua tersangka pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 53 / XII /2023/ SPKT / POLSEK SP. PEMATANG/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG pada 8 Desember 2023.
Pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 02.00 WIB lalu di sebuah warung milik Candra Pardamoan Pardede di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpangpematang, terjadi pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak warung. "Dua tersangka yang telah diamankan yakni Hartono yang diketahui merupakan residivis, warga Desa Panaragajaya Indah, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan Ahmad Wahyu, warga Desa Simpang Mesuji," ujar Muphian.
Kedua pelaku ini kata Muphian melakukan aksi pencurian pada Sabtu (2/12), modusnya dengan cara merusak warung. Keduanya kemudian menggondol isi warung seperi sembako dan rokok yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. "Ketika diamankan salah satu tersangka membawa alat pendongkel terbuat dari besi. Kemudian ketika diinterogasi, bahwa benar mereka sebelumnya pada Sabtu 2 Desember melakukan pencurian di warung milik korban," jelasnya.
Keduanya ditangkap pada Jumat (8/12). Tim Reskrim Polsek Simpangpematang sedang melakukan patroli, kemudian melihat dua pria sedang berjalan kaki. Polisi lalu berhenti, saat diinterogasi mereka hendak melakukan pencurian di tempat lain. ’’Mereka mengakui telah melakukan pencurian di warung Desa Simpang Mesuji milik korban,” sambungnya.
Kemudian anggota kemudian membawa keduanya ke kontrakan pelaku dan menemukan sisa barang bukti curian berupa sembako dan rokok. “Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk penyidikan lebih lanjut," tandas Kompol Muphian. (muk/c1/nca)