Bareskrim Polri Ungkap Fakta Baru, Sertifikat Tanah Pagar Laut Digadai ke Bank Swasta

Minggu 23 Feb 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Bareskrim Polri mengungkapkan fakta baru terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya sertifikat tanah di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, yang diduga digadai ke beberapa bank swasta.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan.

"Beberapa sertifikat ini ternyata diagunkan di beberapa bank swasta," jelas Djuhandhani kepada awak media, yang dilansir pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurutnya, temuan ini menunjukkan adanya potensi keuntungan bagi para pelaku.

BACA JUGA:Siskaeee Bebas dari Rutan Pondok Bambu Setelah Jalani Vonis Terkait Kasus Produksi Kelas Bintang

Dengan bukti ini, pihak penyidik meyakini bahwa kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Walaupun masih perlu pendalaman lebih lanjut, kami yakin bahwa kedua perkara ini dapat segera dinaikkan ke tingkat penyidikan," tambahnya.

Hingga saat ini, sudah ada 19 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Para saksi yang diperiksa meliputi sepuluh pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dua pemohon yang diduga sebagai pemilik sertifikat yang tidak sah, tiga anggota tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mantan Kepala Desa Sagarajaya, Abdul Rosyid, dan dua saksi lainnya dari perangkat RT/RW Desa Sagarajaya.

BACA JUGA:Kepala Desa Segara Jaya Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi

"Proses pemeriksaan berjalan dengan baik. Saat ini, kami sudah memeriksa 19 orang saksi," tutup Djuhandhani. (disway/abd)

Kategori :