Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Polri
Kejagung menyerahkan penyidikan kasus pagar laut Tangerang kepada Polri, yang kini fokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak lagi mengusut tindak pidana terkait terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut Tangerang. Kejagung menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus ini kepada Polri setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengambil alih penyelidikan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidikan kini berada di tangan Polri, yang sedang menyelidiki apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan, jadi kami mendahulukan itu,” ujar Harli kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.
Harli, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Papua Barat, menambahkan bahwa Polri akan menelusuri apakah kasus tersebut hanya mencakup pemalsuan atau melibatkan tindak pidana suap.
“Karena objeknya sama, soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat apakah pemalsuan itu ada indikasi suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja?” tambahnya.
Keputusan untuk menyerahkan kasus ini ke Polri didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyepakati bahwa jika satu lembaga sudah menangani suatu perkara, lembaga lain tidak perlu ikut campur.
Harli juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena saat ini mereka masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “SP3 itu baru diterbitkan jika sudah dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan model A yang dibuat oleh anggota Polri. Dari laporan itu, Djuhandani menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, menjadi terlapor.
“Kami membuat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, dengan nomor LP 2 II 2025, di mana terlapor adalah saudara AR,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin, 10 Februari 2025.
Djuhandani menambahkan bahwa penetapan terlapor dilakukan setelah Polri menemukan indikasi perbuatan pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut, didukung oleh bukti-bukti yang ada.
“Setelah penyelidikan, kami menemukan adanya perbuatan pidana. Kami akan melengkapi alat bukti dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” ujar Djuhandani.
Saat ini, Polri sedang memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus pagar laut ini. “Kita sudah memeriksa Kepala Desa Kohod (Arsin) sebagai saksi. Kami tetap mengedepankan prinsip peraduga tak bersalah,” jelas Djuhandani.
Djuhandani mengungkapkan bahwa Polri akan terus memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti. Jika bukti sudah cukup, kasus ini akan segera digelar untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.