Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi

Kamis 13 Feb 2025 - 22:45 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

“Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu, maka harta benda terdakwa akan disita, dan apabila masih kurang, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” jelas Hakim Ketua.

Vonis ringan ini memicu sorotan publik dan dorongan agar Kejaksaan segera mengajukan banding. Sementara itu, Komisi Yudisial dilaporkan sedang mendalami dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut. (disway/c1/abd)

 

Kategori :