Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu, maka harta benda terdakwa akan disita, dan apabila masih kurang, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” jelas Hakim Ketua.
Vonis ringan ini memicu sorotan publik dan dorongan agar Kejaksaan segera mengajukan banding. Sementara itu, Komisi Yudisial dilaporkan sedang mendalami dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut. (disway/c1/abd)