Sempat Bebas, Kejari Metro Kembali Tahan Robby K Saputra Eks Kadis PUTR
PAKAI ROMPI TAHANAN: Mantan Kadis PUTR Metro, Robby Kurniawan Saputra kembali ditahan oleh Kejari Metro dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Dr. Soetomo. -Foto Ruri/Radar Lampung -
METRO - Setelah sempat bebas, Robby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro, Selasa malam, 11 November 2025.
Robby bersama satu orang lainnya, Junaidi alias J, yang merupakan seorang konsultan pengawas dalam proyek tersebut ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara yang menjerat keduanya ialah pekerjaan proyek penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadian mengatakan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR — 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.
“Kerugian negara dari tindak pidana korupsi penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo ebesar Rp 1.066.845.678. Besaran kerugian itu berdasarkan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Puji, tersangka RKS dilakukan penanhanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Kota Metro untuk 20 hari ke depan.
Penahanan tersrbut terhitung mulai 11 November sampai 30 November 2025.
"Sedangkan untuk tersangka J, tidak dilakukan penahanan. Karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Metro menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru pada tanggal 30 September 2025 setelah permohonan praperadilan Robby dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Metro.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro, Ardo Gunata menambahkan, pasca dikeluarkannya Sprindik terbaru, pihaknya melakukan pemeriksaan ulang, mulai dari memeriksa saksi, ahli, dan juga keterangan ahli.
"Kami juga turun kembali ke lapangan, ke Jalan Dr Soetomo. Dari pemeriksaan kembali, timbul dua alat bukti yang cukup untuk RKS ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(*)