Lima Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Suap Anak Bos Prodia Ajukan Banding

Senin 10 Feb 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

AKBP Gogo Galesung (AKBP GG) dan Ipda ND dijatuhi sanksi demosi dengan masa hukuman masing-masing delapan tahun, serta menjalani hukuman tambahan berupa 20 hari penahanan di tempat khusus.

Mereka tidak akan ditempatkan di unit Reserse sebagai bagian dari sanksi.

Semua yang dijatuhi sanksi diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Semua yang dijatuhi sanksi banding," ucap Anam menutup penjelasannya. (disway/c1/abd)

 

 

Kategori :