Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Diduga Terlibat Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait Harun Masiku. - FOTO DISWAY--
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Putusan ini ditakutkan berdampak kepada batalnya pelaksanaan Kongres PDIP yang beberapa kali dijadwal ulang.
Diketahui Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat skema pergantian antarwaktu (PAW).
Terkait dampak vonis ini terhadap Kongres PDIP, Kuasa Ronny Talapessy mengaku belum bisa memastikan apakah kongres akan tetap digelar.
"Saya tidak tahu apakah kongres akan tetap berjalan. Fokus kami saat ini adalah mendampingi Mas Hasto," ujarnya di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Juli 2025.
Pihaknya saat ini juga tengah menunggu salinan lengkap putusan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ronny menyebut tim kuasa hukum akan mempertimbangkan upaya banding setelah menerima salinan resmi.
“Kami masih pelajari dulu isi putusan secara menyeluruh. Baru setelah itu kami putuskan apakah akan ajukan banding,” tutupnya.
BACA JUGA:Jadi PR Pemprov Lampung, 160 Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat
Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa hakim cukup bijaksana dalam menjatuhkan putusan kepada Hasto. Selama berjalannya persidangan, Ganjar terlihat diam dan memikirkan sesuatu. Ternyata, pria yang identik dengan rambut putihnya itu sedang mencermati pembacaan vonis majelis hakim satu persatu.
"Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Menurut saya itu sesuatu yang harus kita cermati," kata Ganjar, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.
"Sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," sambungnya.
Meski demikian, mantan calon Presiden periode 2024-2029 itu mengaku senang telah mengikuti jalannya persidangan. Setidaknya, kata Ganjar, semua yang dituduhkan itu terbukti.
"Saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum," tuturnya.
BACA JUGA:Sah, Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Motor