Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Diduga Terlibat Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait Harun Masiku. - FOTO DISWAY--
Ganjar menambahkan, masih terdapat dua tahapan hukum yang bisa ditempuh oleh Hasto. Yang kemungkinan akan diperbincangkan dan didiskusikan terlebih dahulu.
"Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain pidana pokok, Hasto juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, ia tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Rios dalam sidang.
Hakim juga menegaskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut gagal membuktikan tuduhan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut vonis itu sebagai bentuk intervensi politik. Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.
“Persidangan hari ini membuktikan bahwa ini adalah pesanan politik,” tegas Ronny usai sidang.
Ronny menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim yang selama persidangan selalu mengenakan masker, meski sidang digelar terbuka. Ia juga menyoroti peran penyidik yang menjadi saksi dengan hanya mengandalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bagaimana seseorang yang memeriksa lalu menceritakan hasil pemeriksaannya tanpa pendalaman? Ini di luar logika hukum," kata Ronny.
"Siapa pun yang melihat proses ini—baik aktivis maupun akademisi hukum—pasti tidak bisa menerima. Ini murni kasus pesanan politik," tambahnya.
Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengenakan masker karena alasan kesehatan.
“Beliau pernah dua kali terpapar Covid-19 dan terbiasa memakai masker. Apalagi kondisi udara di Jakarta juga memengaruhi kenyamanan,” ujar Andi, Sabtu, 26 Juli 2025.
BACA JUGA: Kanwil II KPPU Uji Laboratorium Sample Beras Lampung
Ia juga menegaskan, kebiasaan memakai masker tidak hanya dilakukan saat mengadili Hasto, tetapi juga di berbagai sidang lainnya.