Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Diduga Terlibat Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait Harun Masiku. - FOTO DISWAY--
Ronny Talapessy, mengatakan bahwa persidangan tersebut adalah pesanan politik.
"Yang kami soroti adalah persidangan yang katanya ini sidang terbuka tapi kawan-kawan bisa melihat di mana ketua majelis dari awal persidangan sampai akhir memakai masker, ini menjadi pertanyaan buat kita," ujarnya.
"Siapapun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum profesor hukum tidak akan terima. Nah ini lah yang kami sebut bahwa kasus ini adalah kasus pesanan politik teman-teman," tambahnya menutup.
Sebelumnya Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto digelar kemarin (3/7).
Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta dugaan perintangan terhadap proses penyidikan.
Dalam persidangan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.
Hasto dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Dalam hal ini, jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Dalam hal ini, JPU KPK menyatakan tuntutan terhadap Sekjen PDIP bukan sarana balas dendam. Jaksa menegaskan bahwa ini merupakan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang. ’’Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah sarana balas dendam, melainkan suatu pemebelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Wawan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dia juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta dalam melancarkan niatnya supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dalam perkara ini, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.