Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Diduga Terlibat Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait Harun Masiku. - FOTO DISWAY--
Terkait tuntutan itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah memperkirakan akan dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Harun Masiku oleh KPK.
Hal itu diungkapkan Hasto kepada wartawan seusai sidang tuntutan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Ketika saya memilih suatu sikap untuk memperjuangkan nilai-nilai dan memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi oleh kekuasaan,” ujar Hasto.
Hasto juga menyinggung adanya tekanan politik terhadap pihak-pihak kritis yang terjadi melalui instrumen hukum.
Ia menilai proses hukum yang dialaminya sarat dengan muatan politik dan tidak lepas dari upaya kriminalisasi.
“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses ulang atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya berkata, saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran,” tegasnya. (disway/abd)