Jadi PR Pemprov Lampung, 160 Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat

Kasi Pengamanan Aset Daerah BPKAD Lampung, Yolly Maristo. | FOTO: PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG --
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih memiliki pekerjaan rumah dalam pengelolaan aset daerah. Hingga pertengahan Juli 2025, terdapat 160 bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 1.128 aset tanah milik Pemprov.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung menargetkan 51 bidang tanah dari sekitar 10 organisasi perangkat daerah (OPD) dapat disertifikasi pada tahun 2025.
Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan (P3) Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolly Maristo, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Zoom Meeting.
"Target kami tahun ini adalah menyelesaikan sertifikasi untuk 51 bidang tanah. Aset tersebut tersebar di hampir 10 OPD, bukan hanya di BPKAD," ujarnya, Minggu 27 Juli 2025.
BACA JUGA:Sah, Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Motor
Menurut Yolly, proses sertifikasi tidak bisa dilakukan secara langsung.
"Harus dilihat dulu asal-usul asetnya, apakah hasil hibah, peralihan dari kabupaten/kota, atau pusat. Proses ini memerlukan penelusuran sejarah kepemilikan dan kadang butuh melibatkan ahli waris," terangnya.
Kata dia, pihaknya memprioritaskan aset yang berstatus K1 atau telah jelas secara administrasi dan fisik. Proses sertifikasi dilakukan setelah identifikasi di lapangan dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terkait pengamanan, Yolly menyebut aset yang berada di bawah kewenangan BPKAD akan diamankan langsung oleh pihaknya. Sementara aset di OPD menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna barang.
Saat ini, tercatat 37 aset bermasalah, terdiri dari 12 bidang yang sudah bersertifikat dan 25 lainnya belum.
Dari jumlah itu, 27 bidang tanah dikuasai masyarakat, dua bidang tumpang tindih sertifikat, dua bidang terkena pelebaran jalan, dua bidang ganda pencatatan, tiga bidang tidak diketahui lokasinya, dan satu bidang salah pencatatan.
Salah satu kasus yang disoroti adalah tanah milik Pemprov di kawasan Sabah Balau, Lampung Selatan, yang sempat ditertibkan pada Februari 2025.
"Penertiban dilakukan karena itu merupakan aset provinsi. Proses ini bukan melalui pengadilan, melainkan penertiban administratif. Akan ada penertiban tahap kedua," jelas Yolly.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Dukung Penuh Program Pemerintah Pusat