Jadi PR Pemprov Lampung, 160 Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat

Kasi Pengamanan Aset Daerah BPKAD Lampung, Yolly Maristo. | FOTO: PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG --

Masih ada sekitar 3 hektare tanah di Sabah Balau yang dikuasai warga. Saat ini, BPKAD menunggu pengembalian tapal batas oleh BPN Lampung Selatan untuk mengetahui batas jelas antara tanah milik provinsi dan warga.

"Walau sudah bersertifikat, kami tetap perlu memastikan batas-batasnya di lapangan. Ini bagian dari pengamanan aset," tegasnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, BPKAD juga menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Proses sosialisasi dan pendekatan bisa memakan waktu hingga enam bulan. Sebelumnya, Pasca penertiban, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siagakan satuan tugas (satgas) untuk berjaga. Satgas pengamanan disiagakan di aset Pemprov Lampung yang berada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra mengatakan, saat ini pengamanan aset lahan tersebut menjadi tanggung jawab BPKAD Lampung.

Kata Meydiandra, lahan yang baru ditertibkan tersebut telah di pagar dan tengah didirikan posko pengamanan. "Pengamanan sementara di kita dulu pasca penertiban. Sekarang sudah dipagar dan dibuat posko pengamanan," ucapnya.

Menurutnya, ada tujuh personil satgas Kotabaru yang di tugaskan untuk menjaga aset lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru. Posko pengamanan itu, berada di depan rumah mewah milik Sopyan yang telah dirubuhkan saat penertiban, Rabu 12 Februari 2025.

"Kita bikin posko permanen disitu kan ada jalan akses masuk. Yang di rumah bagus itu dibuat portal," tuturnya.

BACA JUGA:Penguatan Koperasi Solusi Masalah Tata Niaga Singkong

Ditambah Meydiandra, masyarakat masih dapat memasuki area yang telah ditertibkan dengan kepentingan yang jelas. Begitu juga dengan Mushola didalam masih dapat di pakai masyarakat.

"Mushola didalam masih bisa digunakan. Masyarakat Tetap bisa masuk dengan alasan kepentingan yang jelas. Kalau mau ibadah ke mushola kan jelas alasannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai merobohkan bangunan yang berdiri di lahan pemprov di Sabahbalau, Lampung Selatan, dan Sukarame Baru, Bandarlampung.

Bangunan yang dirobohkan mulai kos-kosan hingga satu rumah mewah yang berada di lahan tersebut. Terlihat ratusan personel gabungan Satpol PP dan polisi berkumpul, serta tiga alat berat diturunkan untuk melakukan penertiban lahan tersebut.

Terpantau, tim pengosongan lahan aset pemprov merangsek masuk mulai pukul 09.15 WIB dan sempat terjadi saling dorong antara petugas Satpol PP dengan warga yang menolak. Ada sekitar 1.200 personel dari Satpol PP, TNI, dan Polri yang dikerahkan.

BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

Selain itu turut serta petugas pengangkut barang yang disiapkan untuk mengangkat barang warga yang belum mengosongkan bangunan. Petugas kesehatan pun disiapkan untuk membantu mengevakuasi warga yang sempat pingsan.

Tag
Share