Setelah korban kehilangan kesadaran, sambung Hendrik, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan asusila dan mencuri barang-barang milik korban.
’’Tak hanya itu, pelaku juga menarik saldo di akun belanja korban, yang menyebabkan kerugian hingga Rp13 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 363 dan 286 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (disway/c1/abd)
Kategori :