JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang pria yang mengaku-aku sebagai pegawai KPK.
Pria tersebut ditangkap pada Rabu (5/2) dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pria yang ditangkap tersebut telah mengatasnamakan lembaga KPK untuk memeras sejumlah orang.
“KPK mengamankan seorang pria yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, seperti dikutip pada Kamis (6/2/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pria yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan itu ditangkap saat tiba di gedung KPK.
Ia terlihat menundukkan kepala dan mengenakan jaket hitam, celana hitam, serta kacamata, saat digiring masuk ke dalam gedung.
“Saat ini, pria tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai,” tambah Tessa.
KPK mengungkapkan bahwa mereka akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus Fadlurohman Naufal (25), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, lantaran menipu dan memerkosa seorang wanita berinisial FY (41) asal Bandung.
Pelaku berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/10) malam. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada September 2024.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui salah satu aplikasi kencan.
’’Pelaku ini menipu korban dengan menggunakan foto profil berseragam anggota kepolisian. Di mana, foto tersebut telah diedit menggunakan wajah pelaku,” ungkap Hendrik kemarin (25/10).
Hendrik menambahkan selama satu bulan berkomunikasi, pelaku menawarkan bantuan kepada korban yang sedang berkunjung ke Bandarlampung, berupa mencari penginapan dan memberikan biaya operasional.
’’Saat ada kesempatan, pelaku menemui korban dan memberikan pil yang diklaim sebagai vitamin, tetapi sebenarnya pil itu adalah ekstasi,” ujarnya.
Aksi tersebut terjadi di Guest House Permata, Kelurahan Sumurputri, Telukbetung Selatan, pada Selasa, 21 Oktober 2024.