BLAMBANGANUMPU – Diduga sudah berdamai, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya ditangkap warga Kampung Waytuba Asri, Waykanan kini sudah dibebaskan.
Tentu saja mengetahui kedua pelaku dibebaskan, warga Kampung Waytuba Asri menolak perdamaian tersebut dan meminta Polsek Waytuba meneruskan perkara tersebut.
Diketahui sebelumnya, kedua pelaku yakni AR (16) dan DO (16) ditangkap massa karena diduga melakukan pencurian sepeda motor miliknya Eko warga Waytuba Asri pada Selasa 28 Januari 2025.
Penangkapan kedua remaja itu kemudian viral di masyarakat. Setelah penangkapan kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Waytuba untuk diproses hukum.
Brahim Salah satu warga Kampung Waytuba Asri menjelaskan awalnya warga sudah merasa tenang, karena pelaku pencurian motor di kampung kami berhasil ditangkap, dan sudah diserahkan ke polisi.
“Namun sejak Rabu dan Kamis (30-31/1) kami mendengar keluargnya mengupayakan damai dengan korban, karena ternyata ibu dari salah satu pelaku AR ini adalah seorang kepala kampung di Kecamatan Negeriagung,”ujar Brahim.
Mirisnya, ternyata informasi yang mereka dengar itu benar, pada Jumat 31 Januari 2025 malam tepatnya pukul 03.00 WIB dua orang pencuri sepeda motor itu dibebaskan oleh Polsek Waytuba, padahal jelas sudah melakukan pencurian lengkap dengan barang bukti.
“Kami ini masyarakat awam, tidak mengerti hukum, setahu kami kalau ada pencuri ya harus dihukum, apakah itu anak orang kaya ataupun miskin, dewasa atau anak-anak pasti dihukum dan ada aturannya, akan tetapi kok pencuri yang ini bisa bebas,” ujar Brahim.
Pernyataan warga Kampung Waytuba Asri tersebut dibenarkan oleh Ariyansyah, Anggota DPRD Waykanan, dimana menurut Ariyansyah, semestinya walaupun sudah berdamai antara pelaku dan korban, polisi jangan demikian mudah melepaskan tersangka, apalagi yang menangkap pelaku adalah masyarakat, bukan polisi.
“Yang namanya pencuri itu, ya harus dihukum kan ada undang-undangnya. Apakah dia anak orang kaya atua orang miskin, apakah di bawah umur atau dewasa, termasuk walaupun sudah ada perdamaian. Oleh karena itu saya meminta kepada pihak kepolisian tolong ditindak tegas untuk pembelajaran pelaku curanmor ini,” kata dia.
Ariansyah mengatakan seharusnya polisi berterima kasih kepada masyarakat karena sudah menangkap pelaku curanmor.
“Warga susah payah menangkap dan mengungkap kasus pencurian, malah dibebaskan, ini kan sudah aneh. Kalaupun pelaku masih di bawah umur, kan kita ada juga undang-undang mengenai ini,. Proses hukumnya memang beda, tapi tetap bukan berarti bebas,” tegas Ariansyah.
Humas Polres Waykanan, dikonfirmasi terkait pembebasan dua pelaku pencuri motor tersebut, menyatakan akan mengkonfirmasi ke atasannya.
Sementara Kapolsek Waytuba Iptu Boby hanya menjawab pendek megenai pembebasan kedua pelaku curanmor. Iotu Boby hanya menjawab singkat.
“Kami hanya menjalankan perintah. Prosedurnya demikian.” jawaban kapolsek.(sah/nca)