DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Komisioner KPU Jawa Barat Terkait Pelanggaran Pemilu

Selasa 21 Jan 2025 - 22:22 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) terkait pelanggaran dalam penanganan aduan dari anggota DPR RI Ribka Tjiptaning, terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024.

Peringatan tersebut dijatuhkan oleh DKPP setelah menindaklanjuti laporan terkait pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat IV, yang diduga tidak ditangani dengan maksimal oleh KPU Kabupaten Sukabumi.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 9 Ahmad Nur Hidayat selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, teradu 6 Ummi Wahyuni, teradu 8 Aneu Nursifah, teradu 11 Abdullah Sapi’i dan teradu 12 Hedi Ardia, masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Jawa Barat,” ujar Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/1).

Selain itu, DKPP juga menyatakan KPU Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan pelanggaran karena tidak mengakomodasi aduan Ribka Tjiptaning, yang mengklaim adanya penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV. Ribka Tjiptaning mendalilkan bahwa suara PAN digelontorkan secara masif dan sistematis.

Ribka, yang merupakan caleg DPR RI Fraksi PDIP, memohon agar KPU Kabupaten Sukabumi mencermati hasil pemilu di 12 kecamatan dengan 2.827 tempat pemungutan suara (TPS), namun hanya 12 TPS yang diperiksa.

“Yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan,” kata Tio Aliansyah.

DKPP menilai bahwa pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi tidak mencerminkan akurasi yang dipermasalahkan. Selain itu, proses penyandingan data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi juga dinilai tidak akurat, karena ditemukan perbedaan suara yang mencolok antara hasil di tingkat Kecamatan Cikidang dan data lainnya.

Tio juga menambahkan bahwa cara sampling yang digunakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dalam pencermatan ulang tidak dapat dibenarkan secara etika.

“DKPP menilai tindakan teradu I sampai dengan teradu V menggunakan cara sampling dalam melakukan tindak lanjut keberatan saksi PDIP tidak dibenarkan menurut etika,” tegasnya.

Para teradu, yaitu Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini, dan Samingun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi), dijatuhi sanksi peringatan atas pelanggaran ini.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada komisioner KPU Jawa Barat, termasuk Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat). Mereka dianggap melanggar karena menolak keberatan yang diajukan saksi PDIP terkait hasil penghitungan suara PAN di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi.

“DKPP menilai tindakan teradu VI sampai teradu XII yang menolak keberatan saksi PDIP pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jabar dan memerintahkan saksi PDIP untuk membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Jabar tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” ujar Tio.

Menurut DKPP, teradu VI sampai XII memiliki kewenangan untuk menerima keberatan saksi PDIP tanpa melalui Bawaslu Jabar sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 8 PKPU nomor 5 tahun 2004.

Laporan Ribka Tjiptaning mengungkap dugaan penggelembungan suara yang diduga menguntungkan politisi PAN, Desy Ratnasari, yang akhirnya berhasil memperoleh kursi di Senayan. Ribka, yang bertarung di dapil yang sama, gagal kembali ke Senayan setelah kalah suara.

Sebelumnya, Ribka juga melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu, namun laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai. (jpnn/c1/abd)

Kategori :