MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Gedungmeneng.
Pelaku yakni SN (28) warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, AKP Yofi Haryadi mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedungmeneng.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdapat sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Benar, di lokasi kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di belakang rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu," kata AKP Yofi, Selasa 21 Januari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita belasan plastik klip berisi sabu yang telah dilabeli diduga harga barang haram tersebut.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu menjelaskan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) kotak berwarna hitam, plastik klip besar diberi label 150 dan di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Kemudian plastik klip besar yang diberi label 200 dan didalamnya berisi empat bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya plastik klip besar yang diberi label 250 dan di dalamnya berisi empat bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Lalu, ada juga plastik klip besar yang diberi label 300 dan didalamnya berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Terakhir plastik klip besar yang diberi label 500, 50 yang di dalamnya berisi 5 bungkus klip sedang berisi narkoba jenis sabu, serta satu bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.
Polres Tulangbawang juga tiga unit handphone (HP), timbangan digital warna silver, 38 bungkus plastik klip kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, empar pipet, korek api gas, pipet berbentuk L, dua sumbu kompor, dan kotak plastik.(*)