BANDARLAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Universitas Lampung (Unila) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus, Selasa (5/12). Kerja sama ini langkah bersama sebagai bentuk koordinasi dan kerja sama antara LBH Bandarlampung bersama Unila untuk melakukan pencegahan serta penanggulangan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hal itu berdasar rujukan Kemendikbudristek yang tertera pada Pasal 1 Permendikbud No. 30/2021 menyebutkan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik. Termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang serta hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
"Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa pun, baik perempuan maupun laki-laki. Praktik kekerasan seksual juga tidak lepas dari relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban," kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra.
Menurut Sumaindra, kasus kekerasan seksual di lingkup kampus baru-baru ini cukup marak. ’’Catatan LBH Bandarlampung terbaru adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen di salah satu kampus swasta di Bandarlampung yang kemudian saat ini telah diproses di Polda Lampung. Perkembangannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengundurkan diri sebagai dosen. Penanganan lamban dan kurangnya keberpihakan terhadap korban menjadi PR semua pihak dalam hal memberantas kekerasan seksual, khusunya di lingkup kampus," kata Sumaindra.
Kerja sama ini, kata Sumaindra, mendorong korban untuk berani bersuara dan menjadi penting di tengah-tengan fenomena gunung es kasus kekerasan seksual.
LBH Bandarlampung, kata Sumaindra, juga mendorong dan mendesak semua puhak yang berperan untuk dapat transparan dalam hal menangani segala bentuk kekerasan seksual di lingkup kampus serta mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
’’Selain itu, penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Nomor 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi selayaknya dapat menjadi rujukan dalam hal upaya untuk penanggualangan kekerasan seksual di lingkup kampus," ungkapnya. (mel/c1/ful)