TANGGAMUS - Perbaikan jalan penghubung antarpekon di Pekon Sinarbanten–Gunungsari–Ulusemoung, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, ditunda. Meskipun, telah ada dana hibah.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus Ari Yudha mengatakan sejatinya perbaikan jalan penghubung pekon di Kecamatan Ulubelu dapat dilaksanakan tahun ini. ’’Hal itu lantaran telah ada hibah yang masuk dalam struktur APBD bersumber dari hibah PT Geothermal Panas Bumi senilai Rp1,2 miliar,’’ katanya.
Namun, kata Ari Yudha, pembangunan belum bisa dilaksanakan lantaran ada surat edaran dari Mendagri dan Menkeu untuk menunda pengadaan barang/jasa sampai keluar peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang itu.
Surat edaran bersama Nomor SE 900/.1.3./6629.A/SJ Nomor SE -1/MK.07/2024 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani itu berisikan tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan presiden Indonesia yang disampaikan pada sidang kabinet 6 November 2024, untuk mereviu kembali belanja negara, termasuk transfer ke daerah tahun anggaran 2025. Pertama, alokasi transfer ke daerah untuk pembangunan infrastruktur. Kedua, dana alokasi umum pendidikan non-gaji. Ketiga, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur harus tepat guna.
Dan ditelaah kembali dengan melibatkan badan percepatan pembangunan dan dana desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
Dalam ketentuannya disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBD Tahun Anggaran 2025, gubernur/bupati dan wali kota agar mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur. Meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dan dana tambahan infrastruktur.
Dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat. Antara lain, langganan daya dan jasa serta belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Transfer ke daerah berupa dana desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan. Besaran transfer ke daerah yang dicadangkan tersebut dapat direlokasi sesuai prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menkeu.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa melakukan penundaan barang/jasa dan/atau penandatangan kontrak pengadaaan barang/jasa. Dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa, yang pendanaanya bersumber dari transfer ke daerah. Yang dicadangkan sampai Peraturan Menkeu mengenai besaran transfer daerah yang dicadangkan ditetapkan. Surat bersama itu ditandatangani langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani pada 11 Desember 2024. (han/rlmg/c1)