Hakim Vonis Dukun Cabul Pemeras IRT 10 Tahun Penjara

Selasa 14 Jan 2025 - 19:14 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG – Endang, seorang dukun cabul kasus pemerasan ibu rumah tangga (IRT) di Bandarlampung menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/1).

Warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten itu divonis majelis hakim 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban HN warga Telukbetung, hingga berujung pemerasan yang mengakibatkan korban merugi Rp 81 juta.

Dalam sidang vonis tersebut terungkap modus terdakwa Endang yang bepura-pura bisa mengobati korban yang terkena penyakit guna-guna ganguan mahluk halus atau santet. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memaksa orang dengan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya milik orang dan menyebarluaskan pornografi.  

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Endang selama 10 tahun,” ungkap ketua majelis hakim Aria Veronica dalam membacakan putusannya.

Dalam vonis itu terungkap kejadian pencabulan terjadi pada Febuari 2024 lalu, Korban awalnya dimasukkan grup WhatsApp oleh seseorang yang masih kerabat terdakwa.

Singkat cerita, kata majelis hakim terdakwa dan korban berkenalan.

’’Korban diminta untuk mengirim foto keluarga di grup WhatsApp. Terdakwa  mengatakan dari penerawangan bahwa korban terkena guna-guna dan harus melakukan ritual mandi kembang. Kemudian mengatakan suami korban meninggal karena terkena guna-guna,’’ ujarnya.

Karena takut, kata Venny, korban pun menuruti terdakwa dan mendatangi kediamannya di daerah Cilegon.

’’Di rumah terdakwa, korban dilakukan ritual mandi kembang. Setelah melaksanakan ritual dan dipastikan sudah steril, terdakwa menyuruh korban kembali ke rumahnya di Bandarlampung,’’ ungkapnya.

Keesokan harinya, terdakwa menelepon melalui video call dan meminta korban untuk membuka semua pakaian yang dikenakan dengan alasan ingin melihat bagian tubuh korban yang terkena gangguan.

Di situlah, tanpa disadari terdakwa merekam korban dalam keadaan telanjang. Bermodalkan rekaman video itu, terdakwa melancarkan aksi pemerasan uang senilai Rp81 juta lebih terhadap korban.(*)

Kategori :