JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Dia akan diperiksa untuk kali kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
’’Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12).
Pemeriksaan akan dilakukan kembali di Bareskrim Polri, Jakarta Polri pukul 10.00 WIB. Adapun surat panggilan kepada Firli sudah dilayangkan sejak 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.
’’Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Trunoyudo.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpc/c1/ful)
Kategori :