Tindak Asusila terhadap Anak Lima Tahun
PRINGSEWU - Mus (50), warga Pringsewu, tak dapat berkutik saat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkapnya.
Buruh tani itu ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua korban karena mencabuli EZ yang masih berusia lima tahun.
Kasatreskrim polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya mengatakan Mus diamankan di areal perkebunan di wilayah hutan Register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Jumat (1/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
’’Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
“Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka, lanjutnya, telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Di mana dalam proses penyidikan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
’’Atas dugaan kejahatan seksual yang dialakukanya tersebut, tersangka Mus tersancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” tegas Iptu Maulana.
Orang tua korban, sambungnya ternyata memergoki langsung perbuatan bejat Mus. Yakni berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ sering main ke rumah tersangka namun tak juga pulang. E kemudian diam-diam mendatangi gubuk tersangka.
Namun dilihatnya tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang. Takut terjadi hal yang tak di inginkan terhadap anaknya, E kemudian berpura pura memanggi manggil korban. Setelah anaknya keluar, langsung di bawa pulang, setelah sore suaminya pulang dari kebun peristiwa itu di ceritakan.
“Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” bebernya. (sag/c1/abd)
Kategori :