Berbuat Asusila, Seorang Kakek Masuk Bui
MASUK BUI: Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengamankan TP (67), tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengamankan tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulaupanggung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, tersangka yang diamankan inisial TP (67), seorang petani yang tinggal di Kecamatan Pulaupanggung.
''Tersangka diamankan atas laporan RH selaku ibu korban IW (10) yang telah menjadi korban asusila tersangka TP. Tersangka diamanakan dari kediamannya, Selasa (27/8) sekitar pukul 12.05 WIB," kata Jihad Fajar Balman.
Jihad Fajar Balman menjelaskan, kronologis kejadian pada 21 Juli 2024 pukul 11.00 WIB. ''Ketika itu korban IW sedang berada di kamar mandi di rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut masuk ke dalam kamar mandi. Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan memegang alat kelamin korban," ujarnya.
Aksi bejat tersangka, kata Jihad Fajar Balman, dipergoki langsung RH selaku ibu korban yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut.
"Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus," ungkap Jihad Fajar Balman.
Atas perbuatannya itu, kata Jihad Fajar Balman, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka TP bahwa dirinya memiliki istri tetapi mengaku khilaf sehingga mengaku tanpa sadar melakukan perbuatan tersebut. "Saya enggak sadar itu pas melakukan," kilahnya. (*)