JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terletak di Bekasi. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan).
’’Betul, saat ini penyidik sedang melaksanakan penggeledahan terkait perkara dengan tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1).
’’Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," tambahnya.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Siapkan 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi
Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang hingga kini menjadi buron.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus ini. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memengaruhi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Pada 6 Januari 2025, Hasto seharusnya diperiksa oleh KPK, namun ia meminta agar jadwal pemeriksaan tersebut diundur setelah tanggal 10 Januari 2025, karena sedang mempersiapkan acara Hari Ulang Tahun PDIP. Permintaan penjadwalan ulang ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Penyidik menginformasikan bahwa Saudara Hasto Kristiyanto mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangan kepada wartawan pada Senin, 6 Januari 2025.
Tessa menambahkan, penyidik akan segera menetapkan jadwal baru untuk pemeriksaan Hasto Kristiyanto, meskipun belum ada tanggal pasti yang diumumkan.
"Berkaitan dengan itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," lanjut Tessa.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Caleg PDIP, Harun Masiku.
"Benar, Saudara Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelas Tessa Mahardhika.
Meskipun jadwal pemeriksaan Hasto belum pasti, KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemberian suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga bersama Harun memberikan suap kepada beberapa pihak, termasuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Saudara Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan pihak lainnya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Kami menemukan bukti bahwa Hasto menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel 1 meskipun Harun berasal dari Sulawesi Selatan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa, 24 Desember 2024.