Kenaikan HJE dan PPN Makin Suburkan Rokok Ilegal

Jumat 03 Jan 2025 - 22:08 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

“Kalau PPN rokok menjadi 10,7 persen, berarti tarif dasar PPN rokok dinaikan menjadi 12 persen berarti hal ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo,” ujar Henry Najoan.

 

Pihaknya merasa kecewa, saat media briefing DJP, Kamis (2/1), ada seorang pejabat negara yang mengatakan dirinya sebagai perokok ikhlas dengan kenaikan PPN. “Harus diingat bahwa pernyataan beliau ini suara pejabat, bukan suara rakyat,” cetusnya.

 

Perlu diketahui, IHT saat ini mendapat tekanan yang cukup berat baik melalui fiskal maupun non fiskal. Ada lebih dari 480 aturan di berbagai tingkatan yang mayoritas berisi pembatasan. Karena itu, tambahan tekanan seperti kenaikan tarif HJE dan PPN membuat IHT semakin berat.

 

Henry Najoan khawatir, jika kenaikan HJE dan PPN membuat produk tembakau legal menjadi semakin mahal. “Semakin mahalnya harga rokok legal, akan membuat orang berpindah mencari rokok murah atau rokok ilegal. Apalagi dalam situasi seperti saat ini yang daya beli masih lemah. Potensi berpindah ke rokok ilegal bisa semakin marak,” ujarnya.

Sebagai informasi, inflasi selama 2024 hanya sebesar 1,57 persen yang disebut-sebut sebagai terendah sepanjang sejarah Republik Indonesia. (jpc/c1)

Tags :
Kategori :

Terkait